Rabu 7 Mei 2025 Kantor Urusan Agama Kec. Jetis Kab Ponorogo catatkan Akta Ikrar Wakaf 4 bidang Tanah yang berada di Desa Kradenan. Turut hadir juga sebagai pejabat PPAIW Ibu Ifrotul Hidayah Kasie ZAWA. Ibu Jumilatun, Sumarmi, Ansori dan Ibu Siti Choiriyah sebagai wakif yang rela menyerahkan sebidang tanahnya untuk keperluan Musholla setempat. Dan Organisasi Nahdlatul Ulama sabagai Nadzir yang menerima wakaf tersebut turut juga memberikan harapan kepada seluruh yang hadir pada pelaksanakan ikrar wakaf semoga apa yang telah dilaksanakan ini membawa berkah kepada seluruh umat dan pahalanya terus terkucur kepada keluarga para pewakif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha UMKM Se-Kecamatan Jetis

Pengukuran Arah kiblat di Mushola Al Islam Desa Kutu Kulon kecamatan Jetis